PAPUA, fokusnusatenggara.com – Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) Komando Daerah Pertahanan (Kodap) 33 RuMana Tambrauw melaporkan telah melakukan serangan terhadap satu unit mobil patroli polisi di Distrik Bamusbama, Kabupaten Tambrauw, Papua Barat, Sabtu, (30/11).
Kejadian itu terjadi sekitar pukul 10.41 WIT ketika mobil patroli tipe Hilux yang membawa anggota Brimob sedang dalam perjalanan dari Fef, ibu kota Kabupaten Tambrauw, menuju Distrik Sausapor di arah Kabupaten Sorong, ketika diserang oleh pasukan TPNPB.
“ Anggota pasukan kami TPNPB OPM menyerang mobil patrol Brimob yang sedang melintas dari Fe menuju Distrik Sausapor di arah Kabupaten Sorong. Hasilnya tga anggota Brimbob tegas dan satu mengalami luka –luka saat ini dalam keadaan kritis ,” kata juru bicara TPNPB OPM Sbby Sambom dalam rilisnya malam ini, Minggu 1 Desember 2024.
Aksi penyerangan itu jelas Sebby Sambom dipimpin oleh Letnan Satu Marthen Faan, Wakil Komandan Operasi Kodap 33 RuMana Tambrauw, bersama 10 anggota dari batalyon TPNPB di wilayah tersebut.
“ Penyerangan tersebut dilakukan atas perintah langsung dari Panglima Daerah TPNPB Kodap 33 RuMana, Brigadir Jenderal Finsen Frabuku, dan Wakil Panglima Leonardo Syufi ,” jelas Sebby.
Menurut Sebby serangan tersebut merupakan bentuk perlawanan terhadap kehadiran militer Indonesia yang dianggap sebagai ancaman bagi rakyat Papua Barat untuk menggagalkan perjuangan merebut kembali kemerdekan.
“ Karena itu kami akan terus memperjuangkan hak kemerdekaan bangsa Papua Barat hingga tercapai tujuan lepas dari penjajahan Indonesia,” ujar Sebby Sambom
Pihaknya juga menyerukan perhatian masyarakat internasional terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh militer Indonesia di wilayah
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.