“Kami berharap kegiatan seperti ini terus dilakukan secara rutin agar masyarakat semakin sadar pentingnya tertib administrasi dan memahami aturan yang berlaku di wilayah perbatasan,” ungkap Camat Bikomi Nilulat.
Selain melakukan pemeriksaan dan patroli di jalur lintasan tradisional, petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar selalu mematuhi aturan keimigrasian dan kepabeanan. Warga diingatkan untuk tidak melintas batas negara tanpa dokumen resmi seperti paspor atau pas lintas batas (PLB), serta menghindari aktivitas perdagangan atau pengiriman barang tanpa izin kepabeanan.Tindakan pelanggaran tersebut dapat dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Menanggapi kegiatan ini, Kapolda Nusa Tenggara Timur Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasinya terhadap jajaran Polres TTU dan seluruh unsur yang terlibat dalam operasi gabungan tersebut.
“Kegiatan pengawasan di wilayah perbatasan merupakan wujud nyata kehadiran Polri dalam menjaga kedaulatan dan keamanan negara. Polda NTT akan terus mendorong sinergi lintas instansi untuk memastikan wilayah perbatasan tetap aman, tertib, dan bebas dari aktivitas ilegal,” tegas Kombes Pol Henry Novika Chandra mewakili Kapolda NTT, Jumat (10/10/25).
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pengawasan wilayah perbatasan tidak hanya berfungsi sebagai bentuk penegakan hukum, tetapi juga bagian dari upaya preventif guna melindungi masyarakat dari dampak negatif aktivitas lintas batas yang tidak sesuai ketentuan.
“Kami mengimbau masyarakat di kawasan perbatasan untuk selalu menjadi mitra aktif aparat keamanan dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan. Keamanan perbatasan adalah tanggung jawab bersama,” pungkas Kabidhumas Polda NTT.
Kegiatan operasi gabungan ini berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar, serta diakhiri dengan pemantauan langsung di sejumlah titik strategis perbatasan yang menjadi jalur lintasan tradisional.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











