KEFAMENANU, fokusnusatenggara.com —Kepolisian Sektor (Polsek) Miomaffo Timur, Polres Timor Tengah Utara (TTU), bersama sejumlah instansi terkait melaksanakan Operasi Gabungan “ Pengawasan Orang Asing” (POA) di wilayah perbatasan Negara Republik Indonesia dan Republik Demokratik Timor Leste (RI–RDTL), pada Kamis (9/10).
Operasi ini menyasar jalur lintasan tradisional dari Patok 50 hingga Patok 57, yang dikenal sebagai salah satu titik rawan keluar-masuknya orang maupun barang tanpa dokumen resmi.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran keimigrasian, penyelundupan, maupun aktivitas lintas batas ilegal yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan wilayah perbatasan.
Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Camat Bikomi Nilulat, Kepala Seksi Intelijen Keimigrasian Kelas II Atambua, Sekretaris Kesbangpol Kabupaten TTU, Kapolsubsektor Bikomi Nilulat, Dansatgas Pamtas RI–RDTL Sektor Barat, Danpos Brimob Haumeni-ana, Kepala Kantor Bea Cukai Pabean B Atambua, serta perwakilan dari BIN, BAIS, Koramil Miomaffo Timur, dan para Kepala Desa Haumeni-ana, Nainaban, dan Sunkaen.
Kapolsek Miomaffo Timur, IPDA Kornelis Lamapaha, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan pelaksanaan tugas pokok Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
“Operasi ini merupakan langkah preventif untuk memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas orang di wilayah perbatasan dan mencegah potensi pelanggaran hukum lintas negara. Polri akan terus bersinergi dengan seluruh instansi guna menjaga stabilitas keamanan di wilayah perbatasan,” ujar IPDA Kornelis Lamapaha.
Sementara itu, Camat Bikomi Nilulat memberikan apresiasi atas langkah kolaboratif yang dilakukan oleh jajaran TNI–Polri bersama instansi terkait. Menurutnya, sinergi lintas sektor sangat penting dalam menjaga keamanan wilayah serta mencegah pelanggaran terhadap ketentuan lintas batas.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











