Kasus dugaan penipuan bermodus kredit Handphone merek iPhone 6S oleh Brigpol YM ternyata juga pernah dilaporkan dalam kasus penipuan dan penggelapan satu unit handphone.
Kasus tersebut dilaporkan oleh SA, warga Kelurahan Metina, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, ke Bidang Propam Polres Rote Ndao sejak Mei 2025 lalu. Laporan itu berkaitan dengan dugaan penipuan bermodus kredit handphone merek iPhone 6S.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak Propam Polres Rote Ndao kemudian memfasilitasi proses mediasi antara Brigpol YM dan korban. Mediasi berlangsung di ruang Propam Polres Rote Ndao pada 28 Mei 2025, dipimpin oleh Kanit Provos Sie Propam, AIPTU Marielis Niap, bersama personel Propam lainnya.
Dalam mediasi tersebut, Brigpol YM mengakui perbuatannya dan bersedia menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Ia sepakat mengembalikan satu unit iPhone 6S warna gold kepada korban, serta membayar denda sebesar Rp1.300.000 karena telah menggunakan handphone tersebut selama kurang lebih tiga bulan.
Kesepakatan itu kemudian dituangkan dalam berita acara penyerahan barang bukti yang ditandatangani kedua belah pihak.
SA, saat dikonfirmasi wartawan, membenarkan adanya laporan tersebut. Namun ia memilih menyelesaikan perkara secara damai.
“Waktu itu saya lapor di Propam, tapi sudah diselesaikan. Saya pilih barang dikembalikan saja karena itu barang dagangan. Dari laporan itu, barang juga sudah dikembalikan oleh yang bersangkutan,” ujarnya.
Dugaan Calo Casis
Kasus lain yang yang dilakukan Brigpol YM antaranya Calo Casis penerimaan anggota Polri. Dari kasus ini Brigpol YM sudah menjalani pemeriksaan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) terkait dugaan pelanggaran dalam proses rekrutmen calon siswa(Casis) Bintara Polri tahun anggaran 2024.
Langkah pemeriksaan dilakukan setelah muncul laporan dan pemberitaan media yang menyoroti dugaan keterlibatan oknum anggota tersebut dalam tahapan penerimaan anggota Polri.
Sebagai tindak lanjut, Propam Polres Rote Ndao langsung melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) serta klarifikasi terhadap sejumlah pihak terkait.
Kepala Seksi Propam Polres Rote Ndao I Gede Putu Parwata menegaskan bahwa institusi kepolisian memandang serius setiap informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
“Kami menanggapi pemberitaan tersebut dengan sangat serius sebagai bagian dari komitmen menjaga marwah institusi. Apabila dalam hasil klarifikasi nanti terbukti ada pelanggaran, maka sanksi tegas tanpa tawar-menawar akan kami jatuhkan kepada oknum yang bersangkutan,” ujarnya.
Selain dugaan pelanggaran dalam proses rekrutmen, Propam juga memberikan klarifikasi terkait kasus dugaan pencurian yang turut menyeret nama Brigpol YM.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











