Kapolres AKBP Riki : Integritas Institusi Adalah Harga Mati
MALAKA, fokusnusatenggara.com — Polres Malaka Polda NTT Timur kembali menunjukkan komitmennya untuk menjaga kehormatan institusi dan kepercayaan masyarakat. Dugaan keterlibatan seorang anggota Polri Aipda MRD dalam praktik perjudian di Kabupaten Malaka , NTT langsung direspons cepat, tegas, dan transparan.
Kasus ini mencuat setelah warga Dusun Halioan B, Desa Barena, Kecamatan Malaka Tengah, melaporkan adanya aktivitas dugaan perjudian jenis bola guling yang dinilai meresahkan masyarakat.
Tak ingin laporan itu berlarut-larut, jajaran Polres Malaka bersama Wakapolres dan Kasi Propam segera turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan penindakan.
Hasilnya, petugas mengamankan seorang anggota Polri berinisial Aipda MRD yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian tersebut. Dari hasil penggeledahan di kediamannya, polisi menemukan dua unit alat bantu permainan berupa remote yang diduga digunakan dalam praktik bola guling.
Saat ini, Aipda MRD telah ditahan, di Patsus) Sie Propam Polres Malaka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Malaka AKBP Riki Ganjar Gumilar, S.I.K., M.M., menegaskan bahwa langkah cepat tersebut merupakan implementasi langsung dari arahan Kapolda NTT bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang dilakukan anggota Polri.
“Integritas institusi adalah harga mati. Tidak ada ruang bagi anggota yang terlibat praktik perjudian ataupun pelanggaran hukum lainnya. Siapa pun yang terbukti melanggar akan ditindak tegas tanpa pandang bulu,” tegas AKBP Riki Ganjar Gumilar ( 29/3).
AKBP Riki Ganjar Gumilar menambahkan, pihaknya sangat mengapresiasi keberanian masyarakat dan tokoh adat yang mau melaporkan dugaan pelanggaran tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











