Kuasa Hukum Persoalkan
Sementara itu Joao Meco, Kuasa Hukum tersangka Yohanes Kaki memperoalkan penahanan kliennnya ini. Dia menyebutkan seharusnya Cyprianus Longgoyo ditahan duluan.
“ Klien saya langsung di tahan ni. Sebetulnya tersangka itu sendiri-sendiri. Cyprianus kan bisa ditahan lebih dulu. Dipanggil lebih cepat, ditahan lebih dulu. Dengan ditahannya bersama-sama, ini patut diduga bahwa perkara ini ada hidden agenda (agenda tersembunyi-Red) Kejari Ende”, jelas
Menurutnya, penahanan ini bukan semata-mata untuk penegakan hukum. Tetapi kliennya Yohanes Kaki dijadikan target, sebab yang bersangkutan adalah Anggota DPRD Ende dari partai Nasdem. Jika ingin menegakan hukum, tegas Meco, semestinya dari tahun 2016 sampai 2023 itu sudah dilakukan.
“Tetapi karena saat ini yang bersangkutan dilantik sebagai anggota DPRD, maka ini sudah diagendakan”, kata Meco.
“Nanti kita lihat proses Praperadilan besok, hasilnya seperti apa. Seandainya bagaimana, kita akan berjuang di pengadilan pokok perkara, kita akan lakukan eksepsi dan juga akan membelanya di pledoi nanti”, terang Meco.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











