Selanjutnya, pada pukul 10.30 WIB, tersangka dibawa menuju Jakarta sebelum diberangkatkan ke Nusa Tenggara Timur. Pada Selasa dini hari, tim bersama tersangka terbang dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Kupang dan melanjutkan perjalanan ke Kabupaten Ende.
Meski demikian, proses tersebut sempat diwarnai keberatan dari tim penasihat hukum tersangka yang meminta agar pemeriksaan ditunda dengan alasan menunggu pelaksanaan gelar perkara khusus di Biro Pengawasan Penyidikan (Wasidik) Bareskrim Polri.
Menanggapi hal tersebut, AKBP Yudhi Franata menegaskan bahwa penyidik tetap menjalankan tindakan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Penyidik telah memberikan penjelasan bahwa tindakan membawa tersangka dilakukan berdasarkan surat perintah yang sah dan merupakan bagian dari proses penyidikan karena yang bersangkutan telah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Oleh karena itu, pemeriksaan tetap dilaksanakan sesuai prosedur,” tegasnya.
Kapolres menambahkan bahwa setelah tiba di Ende, tersangka langsung dibawa ke Polres Ende guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Saat ini penyidik tengah mempersiapkan tahapan lanjutan berupa pemeriksaan tersangka, penyelesaian berkas perkara, hingga pengiriman berkas perkara tahap pertama kepada Jaksa Penuntut Umum.
“Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Setiap proses akan dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” tutup AKBP Yudhi Franata.
Kasus dugaan korupsi bantuan kapal nelayan ini menjadi perhatian karena menyangkut program bantuan pemerintah yang diperuntukkan bagi kelompok nelayan di Kabupaten Ende. Penyidik Polres Ende terus mendalami peran para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka guna mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan yang terjadi dalam pelaksanaan program tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











