ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Mangkir Lagi, Falens Pareira Dinilai Tidak Kooperatif

  • Bagikan

“ Itu sangat keliru. Aturan menjelsakan bahwa setiap saksi yang diambil BAP Wajib untuk dihadirkan dalam sidang. Bukan dipertimbangan. Ini menyangkut nasib klien kami. Jadi sangat disesalkan penyataan jaksa demikian,” jelasnya.

Moniz juga menyanyangkan sikap Kejari Atambua,  yang tidak mengindahkan perintah Kejati NTT, John W Purba, agar Falens Pareira dijemput paksa untuk didengar kesaksian di pengadilan hari ini.

“ Masa Kejari Atambua sebagai bawahan langsung Kejati NTT tidak indahkan perintah atasan,? Ada apa dibalik semua ini,”ungkapnya.

Baca Juga :  HUT Korem 161/WS dan HUT Persit, Gelar Donor Darah di Aula Sudirman Makorem

Sidang hari ini masih mengagendakan mendengar keterangan para saksi terkait penyaluran bahan materian dan prosres pelaksanaan program ini. Saksi yang dihadirkan hari ini antaranya, Patrick Min Fernandez, Pemilik Toko Angkasa Ria, dan Emiliana Lotuk, Kepala Desa Asumanu, Kecamatan Raihat, Kabupaten Belu-NTT (Laporan : Jeje)

Keterangan Foto : Suasana sidang lanjutan MBR dengan terdakswa YB siang tadi

  • Bagikan