“ Itu sangat keliru. Aturan menjelsakan bahwa setiap saksi yang diambil BAP Wajib untuk dihadirkan dalam sidang. Bukan dipertimbangan. Ini menyangkut nasib klien kami. Jadi sangat disesalkan penyataan jaksa demikian,” jelasnya.
Moniz juga menyanyangkan sikap Kejari Atambua, yang tidak mengindahkan perintah Kejati NTT, John W Purba, agar Falens Pareira dijemput paksa untuk didengar kesaksian di pengadilan hari ini.
“ Masa Kejari Atambua sebagai bawahan langsung Kejati NTT tidak indahkan perintah atasan,? Ada apa dibalik semua ini,”ungkapnya.
Sidang hari ini masih mengagendakan mendengar keterangan para saksi terkait penyaluran bahan materian dan prosres pelaksanaan program ini. Saksi yang dihadirkan hari ini antaranya, Patrick Min Fernandez, Pemilik Toko Angkasa Ria, dan Emiliana Lotuk, Kepala Desa Asumanu, Kecamatan Raihat, Kabupaten Belu-NTT (Laporan : Jeje)
Keterangan Foto : Suasana sidang lanjutan MBR dengan terdakswa YB siang tadi
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











