ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Topik : 

Main Judi Online, Kepala BRI Unit Busalangga Ditahan

Avatar photo
Reporter : AVRANDOEditor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

Polda NTT juga lanjut AKBP Yoce telah menerima surat dari Kajati NTT Nomor : B-2105/N.3.1/Eku.1/07/2024, tanggal 19 Juli 2024 perihal pemberitahuan hasil penyidikan atas nama tersangka M sudah lengkap (P21).

“Besok 31 Juli 2024 kami limpahkan tersangka Makarius  dan barang bukti ke Kejaksaan berdasarkan petunjuk P21 dari JPU di Kejaksaan Negeri Rote Ndao,” katanya.

Tersangka pun sebut AKBP Yoce, dikenakan pasal 49a yat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan Jo pasal 374 KUHPidana Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga :  Korupsi Irigasi Luwurweton Ngada, Nano Djogo Diduga Terima Fee Rp780 Juta, Memanas Saat Konfrontasi

“Dengan pidana penjara sekurang-kurangnya lima tahun dan palinglama 15 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp 10.000.000.000 dan paling banyak Rp 200 juta”tutup AKBP Yoce.

  • Bagikan