KUPANG,fokusnusatenggara.com- Direktorat Kriminal khusus ( Diskrimsus ) Polda NTT menetapkan Makarius Johanes ( 42), Kepala Unit BankBRI Busalangga Kantor Cabang Kupang sebagai tersangka dan ditahan menggelapkan uang sebesar Rp 2.6 Miliar. Uang tersebut digunakan tersangka untuk main judi online.
Menurut Wakid Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) Polda NTT, AKBP, Yose Marten, modus yang digunakan tersangka yakni melakukan fraud dengan cara mengambil uang dari dalam brankas Bank BRI Unit Busalangga secara bertahap. Uang tersebut ditransfer ke nomor rekeningnya melalui teller dan juga agen Brilink. Selanjutnya dia melakukan pencatatan palsu sehingga terjadi selisih antara kas fisik dan kas pada sistem.
“Uang tersebut digunakan untuk untuk bermain judi online, investasi online, membayar utang pada pihak ketiga dan membayar hutang pada rentenir yang tidak dikenal. Atas perbuatan tersangka tersebut, Bank BRI Unit Busalangga Kantor Cabang Kupang mengalami kerugian sebesar Rp 2.6 Miliar,” kata Wadir Reskrimsus Polda NTT, AKBP Yoce Marten kepada wartawan di Kupang, Selasa, 30 Juli 2024.
Tersangka Makarius jelas AKBP Yoce memngeruk, mengambil uang dari kas BRI pada periode bulan September 2022 hingga bulan Oktober 2022 di Bank BRI Unit Busalangga Kantor Cabang Kupang. Selain itu, tersangka sebagai Kepala Unit Bank Unit Busalangga Kantor Cabang Kupang tidak melakukan fungsi dual control terhadap kunci brankas Bank BRI Unit Busalangga.
“Tindak pidana perbankan dan penggelepan yang yang dilakukan tersangka Makarius itu terjadi di BRI Unit Busalangga periode bulan September 2022 hingga bulan Oktober 2022. Saat itu tersangka menjabat sebagai Kepala Unit Bank BRI Unit Busalangga. Selain itu dirinya tidak melakukan control terhadap kunci brankas yang wajib dipegang oleh dua orang yakni tersangka dan teller dengan kombinasi angka. Namun tersangka justru sepihak pula menggunakan password teller untuk mengambil uang,” jelasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.