Atas kejadian itu, kliennya sebagai pemilik yayasan melaporkan perbuatan terlapor ke Polda NTT untuk diproses hukum lebih lanjut.
Uang yang diduga digelapkan oleh terlapor, lanjut beliau, bersumber dari uang milik sekolah.
“Inilah laporan ketiga kami ke Polda NTT. Laporan pertama dengan terlapor yang sama, soal dugaan pencurian barang milik sekolah seperti tandon air dan laporan kedua, dugaan pengrusakan Dapodik siswa SMKS Pelayaran Kupang yang dilaporkan tanggal 31 Oktober 2024 lalu,” urainya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











