Memang aneh, kata Gabriel, bahwa Polda NTT bukannya memberi apresiasi dan mendukung anggotanya yang berupaya membongkar kasus dugaan mafia BBM Subsidi tersebut, tetapi malah memutasi dadakan sang anggotanya itu ke Mapolda NTT dan untuk diperiksa terkait kasus lain. “Ini kan pola lama yang digunakan untuk membungkam anggota Polisi heroik, yang berusaha membongkar kejahatan petinggi institusi kepolisian yang terlibat,” kritiknya.
Pegiat Anti Korupsi itu sangat menyangkan adanya anggota Krimsus Polda NTT yang diduga terlibat melindungi atau membekingi pelaku (penimbun, pengepul, dan distributor, red) penyalahgunaan BBM Subsidi. “Padahal tugas polisi selaku aparat penegak hukum seharusnya memberantas kejahatan, termasuk pelaku mafia BBM. Ini malah bagian dari pelaku. Dan ini memalukan institusi Polri selaku aparat penegak hukum. Jadi selain kami adukan ke pak Kapolri dan Presiden Jokowi, kami pastikan segera bawa kasus ini ke KPK,” tegas Gabriel.
Dirkrimsus Polda NTT, Kombes Pol Benny Remus Hutajulu, S.I.K yang dimintai klarifikasinya oleh awak tim media ini tidak menjawab, walau telah melihat dan membaca pesan konfirmasi wartawan.
Seperti diberitakan sebelumnya (08/08), Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Komisi III DPR RI diminta perintahkan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas kasus mafia BBM Subsidi (untuk nelayan dan petani di NTT, red), yang diduga melibatkan petinggi di Polda NTT. Karena perbuatan penyalahgunaan BBM Subsidi sangat merugikan hak para petani dan nelayan miskin di NTT. “Ulah para mafia BBM Subsidi di NTT sangat merugikan petani dan nelayan miskin. Hak orang kecil diambil dan diselundupkan. Oleh karena itu, kami dari Lembaga Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia atau KOMPAK Indonesia minta pak Presiden Jokowi dan Komisi III DPR RI untuk segera perintahkan pak Kapolri, Jenderal Listyio Sigi Prabowo untuk tindak tegas oknum pengusaha dan petinggi Krimsus Polda NTT yang diduga terlibat dalam kasus ini,” pinta Gabriel Goa dalam komentarnya pada Kamis, 08 Agustus 2024 terkait kasus tersebut.
Menurut Gabriel, pelanyalahgunaan BBM Subsidi oleh oknum pengusaha yang didukung oknum Anggota dan Petinggi Polda NTT masuk dalam tindak kejahatan atau pidana. Perbuatan itu bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja (Ciptaker) pasal 55, yang didalamnya menegaskan sanksi bagi pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi yakni hukuman 6 tahun pidana dan denda sebesar Rp 60 miliar. “Karena kasus ini melibatkan oknum pengusaha dan anggota serta petinggi Polda NTT, maka seharusnya penanganan kasus mafia BBM Subsidi di NTT itu serius dan dituntaskan. Sebab ini preseden buruk bagi aparat penegak hukum, khususnya POLRI, yang seharusnya menindak kejahatan mafia BBM, tetapi justru terlibat di dalamnya,” kritiknya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











