Dalam kesempatan yang sama, Direktur E pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Robert M. Tacoy, menyampaikan bahwa pidana kerja sosial merupakan bentuk pembinaan yang berorientasi pada keadilan sosial dan keseimbangan antara kepentingan pelaku, korban, dan masyarakat.
“Pidana kerja sosial adalah wujud penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pemulihan, pembinaan, dan perubahan perilaku,” ujarnya.
Kegiatan tersebut juga menampilkan program kolaborasi Kejaksaan Agung RI dan PT Jamkrindo bertajuk “Kembali Berkarya, Kembali Berdaya”, yakni program pelatihan kerja sosial bagi narapidana agar tetap produktif pasca-penetapan hukum. Program ini diharapkan dapat mendorong penguatan ekonomi, pengembangan UMKM, serta reintegrasi sosial yang berkelanjutan.
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Kepala Kejati NTT dan Gubernur NTT, disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan Agung RI serta PT Jamkrindo. Sementara PKS ditandatangani antara Kejaksaan Negeri dan pemerintah kabupaten/kota se-NTT sebagai bentuk implementasi konkret di daerah.
Kegiatan diakhiri dengan penyerahan buku berjudul “Desain Ideal Implementasi Social Service Order” dari Kejaksaan Agung RI kepada Gubernur NTT, penyerahan cenderamata, serta penampilan khusus musisi asal Papua, Edo Kondologit.
Acara ini turut dihadiri Wakil Kepala Kejati NTT beserta jajaran, para bupati dan wali kota se-NTT, pimpinan perangkat daerah lingkup Pemprov NTT, para Kepala Kejaksaan Negeri se-NTT, serta jajaran PT Jamkrindo.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











