Sementara itu, Kejari Belu dan Kejari Ende masing-masing mencatat 4 penuntutan, diikuti Kejari Sumba Barat dengan 3 penuntutan. Kejari Flores Timur, Kejari Rote Ndao, Kejari Lembata, Kejari Kabupaten Kupang, dan Kejari Sumba Timur masing-masing menangani 2 penuntutan.
Adapun Kejari Timor Tengah Utara (TTU), Kejari Sabu Raijua, dan Cabjari Reo masing-masing mencatat 1 penuntutan, sementara Cabjari Waiwerang belum menangani perkara penuntutan sepanjang 2025.
Roch Adi Wibowo menegaskan bahwa penuntutan yang dilakukan merupakan bagian dari upaya serius Kejaksaan dalam menuntaskan perkara korupsi hingga ke meja hijau demi kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











