Dalam link pemberitaan yang dikirm, PMKRI Cabang Ruteng, melalui ketua Presidium Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), Margareta Kartika, meminta penegak hukum harus tegas bertindak.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Zet Tadung Allo, dalam pesan yang diterima media ini pada hari yang sama yaitu jumat (2/5/2025) mengatakan kalau kejati NTT akan lakukan penyelidikan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










