ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kejati dan Pemprov NTT Teken MoU Penerapan Pidana Kerja Sosial, Dorong Penegakan Hukum Humanis

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

Selain penandatanganan MoU di tingkat provinsi, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Negeri dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Nusa Tenggara Timur. Langkah ini bertujuan untuk menciptakan keselarasan dan keseragaman dalam pelaksanaan pidana kerja sosial di seluruh wilayah NTT.

Ruang lingkup kerja sama meliputi perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, hingga pengawasan terhadap pelaku tindak pidana ringan. Melalui mekanisme ini, pelaku tidak dijauhkan dari kehidupan sosialnya, melainkan diarahkan untuk memperbaiki kesalahan melalui pekerjaan yang bermanfaat bagi masyarakat dan lingkungan, seperti menjaga kebersihan fasilitas umum, penghijauan, serta kegiatan sosial lainnya.

Inisiatif ini juga mendapat dukungan lintas sektor, salah satunya dari PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) yang berperan dalam aspek pengembangan sumber daya manusia serta pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan.

Baca Juga :  Sambut Natal 2025 Kejati NTT Sambangi Tiga Panti Asuhan di Kota Kupang

Melalui kolaborasi antara Kejati NTT dan Pemprov NTT ini, diharapkan tercipta model penegakan hukum yang tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga mampu memulihkan hubungan sosial, menumbuhkan kesadaran hukum, serta memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah di Nusa Tenggara Timur.

  • Bagikan