Selain penandatanganan MoU di tingkat provinsi, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Negeri dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Nusa Tenggara Timur. Langkah ini bertujuan untuk menciptakan keselarasan dan keseragaman dalam pelaksanaan pidana kerja sosial di seluruh wilayah NTT.
Ruang lingkup kerja sama meliputi perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, hingga pengawasan terhadap pelaku tindak pidana ringan. Melalui mekanisme ini, pelaku tidak dijauhkan dari kehidupan sosialnya, melainkan diarahkan untuk memperbaiki kesalahan melalui pekerjaan yang bermanfaat bagi masyarakat dan lingkungan, seperti menjaga kebersihan fasilitas umum, penghijauan, serta kegiatan sosial lainnya.
Inisiatif ini juga mendapat dukungan lintas sektor, salah satunya dari PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) yang berperan dalam aspek pengembangan sumber daya manusia serta pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan.
Melalui kolaborasi antara Kejati NTT dan Pemprov NTT ini, diharapkan tercipta model penegakan hukum yang tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga mampu memulihkan hubungan sosial, menumbuhkan kesadaran hukum, serta memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah di Nusa Tenggara Timur.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











