Terdakwa Quirinus Mario Kleden juga dinyatakan terbukti melanggar dakwaan primair dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun serta denda Rp300 juta subsider 1 bulan kurungan. Barang bukti dalam perkaranya selanjutnya dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara terdakwa Octaviana Ferdiana Mae.
Sementara itu, terdakwa Octaviana Ferdiana Mae selaku Direktur Operasional PT Jamkrida NTT turut divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun serta denda Rp300 juta subsider 1 bulan kurungan. Barang bukti dalam perkaranya kemudian digunakan dalam perkara terdakwa Made Adi Wibawa.
Vonis paling berat dijatuhkan kepada terdakwa Made Adi Wibawa selaku Komisaris Utama PT Narada Aset Manajemen. Majelis hakim menilai Made sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas terjadinya kerugian keuangan negara dalam perkara investasi tersebut.
Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp300 juta subsider 1 bulan kurungan. Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp4.750.000.000.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Jaksa Penuntut Umum berwenang melelang seluruh harta benda terdakwa. Jika hasil lelang tidak mencukupi, Made Adi Wibawa akan menjalani pidana penjara tambahan selama 3 tahun 3 bulan.
Terhadap putusan tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum maupun penasihat hukum para terdakwa menyatakan pikir-pikir. “Kami masih pikir-pikir,” kata JPU Jacky Franklin Lomi usai persidangan.
Tim JPU dalam perkara ini terdiri dari Jacky Franklin Lomi, Advani Ismail Fahmi, Vera Triyanti Ritonga, dan Emerensiana Maria Fatima Jehamat. Sementara tim penasihat hukum para terdakwa berasal dari sejumlah advokat lintas daerah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











