ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kasus Korupsi Jamkrida, Ibrahim Imang Cs Divonis Bervaariasi 4 Hingga 7 Tahun Penjara

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

KUPANG, fokusnusatenggara.com  —  Empat terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal senilai Rp25 miliar pada PT Jamkrida NTT resmi divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Rabu (17/12/2025) sekitar pukul 12.30 WITA.

Majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,75 miliar akibat investasi bodong yang dilakukan tanpa kajian kelayakan dan sarat penyimpangan.

Majelis hakim yang diketuai Harlina Rayes dengan anggota Lizbet Adelina dan Sutarno menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan primair sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga :  Waduh ! Siswi 14 Tahun Diperkosa di Hotel Plambiran Maumere, Polisi Dalami Sosok Pelaku

Empat terdakwa tersebut masing-masing Ibrahim Imang selaku Direktur Utama PT Jamkrida NTT, Quirinus Mario Kleden selaku Kepala Divisi Umum dan Keuangan PT Jamkrida NTT, Octaviana Ferdiana Mae selaku Direktur Operasional PT Jamkrida NTT, serta Made Adi Wibawa selaku Komisaris Utama PT Narada Aset Manajemen (NAM).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Ibrahim Imang terbukti turut serta melakukan tindak pidana korupsi dalam proses investasi PT Jamkrida NTT. Namun, kerugian negara sebesar Rp4,75 miliar tidak dibebankan kepadanya, melainkan menjadi tanggung jawab penuh terdakwa Made Adi Wibawa.

Baca Juga :  Operasi Pekat 2025 : Tim Polresta Kota Kupang Sita Miras Tradisional, 450 Liter di Penfui

Atas perbuatannya, Ibrahim Imang dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun serta denda sebesar Rp300 juta subsider 1 bulan kurungan. Majelis hakim juga menolak seluruh pledoi yang diajukan penasihat hukum terdakwa karena dinilai tidak beralasan hukum. Tidak ada pidana tambahan berupa uang pengganti yang dibebankan kepada Ibrahim.

Seluruh barang bukti dalam perkara Ibrahim Imang, yakni barang bukti nomor 1 hingga 153, dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara terdakwa Quirinus Mario Kleden.

  • Bagikan