Menurut Ferry Haryanta, terdakwa ditahan atas pertimbangan tersendiri oleh majelis hakim yang menyidangkan perkara dugaan tindak pidana KDRT.
“Iya benar. Ada penetapan penahanan dari majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut. Penetapan penahanan dikeluarkan atas pertimbangan hakim yang menyidangkan perkara tersebut,” kata KPN Kelas IA Kupang, Ferry Haryanta, Senin 14 April 2025.
Adapun pertimbangan majelis hakim yang menyidangkan perkara itu lanjut Ferry, seperti ditakutkan terdakwa melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan terdakwa dapat mengulangi perbuatannya.
“Ada beberapa alasan pertimbangan majelis hakim yang menyidangkan perkara itu. Karena itu terdakwa ditahan karena majelis takut terdakwa melarikan diri, takut terdakwa menghilangkan barang bukti dan takut terdakwa melarikan diri,” ungkap Ferry.
Selain itu, lanjut KPN Kelas IA Kupang, pertimbangan hukum lainnya sehingga terdakwa ditahan dalam kasus ini tersangka diduga melakukan tindak pidana KDRT sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Ayat (3) Sub Ayat (2) Sub Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana paling rendah lima (5) tahun penjara.
Menurut Ferry Haryanta, penetapan penahanan yang dikeluarkan majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut, merupakan kewenangan dari hakim yang menyidangkan perkara tersebut.
“Itu kewenangan dari majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut. Ditahan karena hakim punya pertimbangan tersendiri atas perkara tersebut,” ujar Ferry.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











