Berdasarkan informasi yang diperoleh, anggota tersebut diketahui bernama Saiful, personel aktif di Biro Logistik Polda NTT.
Selain Saiful, tiga anggota lain turut diduga terlibat, yaitu Jack Mudin dan Yafet Ratu dari SPN Polda NTT, serta Steven Roset dari Direktorat Reserse Narkoba.
Dua pucuk senjata yang sempat dilacak hingga ke Bali berhasil diamankan lebih dulu, sebelum delapan senjata lainnya ditemukan di berbagai wilayah di NTT.
Semua senjata api yang ditemukan merupakan milik resmi Polda NTT.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa kehilangan 10 pucuk senjata api tersebut telah terjadi sejak tahun 2017, namun baru terungkap pada awal Oktober 2025.
Fakta ini menunjukkan lemahnya sistem pengawasan di masa lalu, namun kini menjadi momentum evaluasi besar-besaran di internal kepolisian.
“Langkah ini menunjukkan keseriusan Kapolda NTT dalam memperkuat sistem pengawasan internal yang berorientasi pada pencegahan dan penindakan tegas terhadap penyimpangan,” ujar Henry.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan tim gabungan Bidpropam dan Biro Logistik Polda NTT ini merupakan bukti nyata kesungguhan institusi dalam menjaga kepercayaan publik terhadap Polri, khususnya di wilayah Nusa Tenggara Timur.
Polda NTT kini memperkuat sistem inventarisasi dan pelacakan senjata api dengan pengawasan digital dan audit rutin untuk memastikan setiap aset milik negara terkelola secara akuntabel.
“Kami terus mengintensifkan pengawasan internal agar setiap aset senjata api dikelola dengan akuntabilitas tinggi sesuai dengan jukrah (petunjuk arah) yang berlaku,” terang Henry.
Ia menegaskan, langkah-langkah penertiban ini bukan hanya untuk mencegah potensi penyimpangan, tetapi juga untuk membangun kembali integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
“Tindakan ini adalah bentuk nyata komitmen Kapolda NTT agar seluruh personel dan aset institusi berada dalam koridor hukum yang benar. Tidak ada ruang bagi penyalahgunaan kewenangan,” pungkas Henry
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











