Pada 27 Mei 2025, Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Sucandra telah menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi berupa pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dan dikenai sanksi penempatan di tempat khusus selama 30 hari. Mereka dinyatakan melanggar nilai-nilai moral dan perilaku sebagai anggota Polri.
“Sidang etik menyatakan bahwa perbuatan mereka tidak mencerminkan sikap, perilaku, dan nilai-nilai moral yang seharusnya dijunjung tinggi oleh anggota Polri,” ujar Kabid Humas Polda NTB, Kombes Mohammad Kholid.
Penjelasan Hasil Autopsi Forensik Menindak lanjuti kasus tersebut, pihak Polda NTB kemudian menggelar konferensi pers pada 4 Juli 2025 untuk menjelaskan hasil autopsi forensik.
Dalam konferensi pers tersebut, ahli forensik dari Universitas Mataram, Arfi Syamsun menyatakan bahwa penyebab utama kematian Brigadir Nurhadi adalah patah tulang leher.
“Pada saat terjadi kekerasaan di daerah leher yang bersangkutan masih hidup, faktanya ada resapan darah di resapan fraktur. Yang bersangkutan berada di air itulah yang mengakhiri hidupnya,” jelas Arfi.
Selain itu, ditemukan juga lecet di dahi, resapan darah di kepala depan dan belakang, luka sobek di kaki kiri, dan patah pada tulang lidah. “Kalau tulang lidah yang mengalami patah, maka lebih dari 80 persen penyebabnya karena pencekikan atau penekanan pada area leher,” ujar Arfi dikutip dari Antara.
Tim Penyidik Ditreskrimum Polda NTB saat ini masih terus mendalami peran masing-masing tersangka. Para tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat (3) dan 359 KUHP. Pasal 359 menggambarkan bahwa ada tindakan pemberian sesuatu kepada korban yang menyebabkan kondisi tidak wajar.
Selain itu, pasal 351 ayat 3 dikenakan karena tindakan penganiayaan yang berujung kematian. Hingga kini, para tersangka belum menjelaskan peran mereka secara rinci. Berkas perkara kasus kematian Brigadir Nurhadi kini telah dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi NTB (realitasttu)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











