KUPANG,fokusnusatenggara.com — Penyidik Krimum Polda NTT melimpahkan tiga tersangka pelecehan seksual sesama jenis ke Kejaksaan negeri Kupang, Jumat (2/5/2025). Mereka adalah Fransiskus Keso Losor, S.Pd alias Kung Opa, guru Seni pada beberapa sekolah di Kupang, Yeri ( 27) merupakan guru honorer dan Endi ( 26) seorang mahasiswa
Kabidhumas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra mengatakan Modus ketiga tersangka terhadap korban adalah bujuk rayu, memberikan uang dan barang berharga, pemaksaan, serta pemberian obat poppers kepada korban.
“ Awalnya para korban juga dijanjikan imbalan berupa uang, handphone, dan kostum sebagai bentuk manipulasi untuk menjebak mereka ,” kata Kombes Henry Novika Chandra ( 2/5).
Dia menyebutkan tersangka Fransiskus Keso Losor, S.Pd alias Kung Opa terlebih dahulu dilaporkan ke polisi dan ditahan sudah menjalani proses hukum atas laporan yang disampaikan korban MD (16), siswa sebuah SMA di Kota Kupang.
“ Korban lainnya, NF mengalami kekerasan seksual sejak tahun 2021, ketika masih duduk di bangku kelas 3 SMP. Aksi bejat tersebut dilakukan oleh guru seni di sekolahnya, JP alias Endhi, dan berlangsung hingga Juli 2024 ,” sebut Kombes Henry.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











