Ternyata, kendaraan tersebut telah digadai oleh pelaku seharga Rp 11 juta. Merasa ditipu, AAL segera melaporkan kejadian ini ke Polres Manggarai Barat. Polisi pun langsung turun tangan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku.
“Pelaku berhasil kami tangkap di kediaman kerabatnya di Kelurahan Rabangodu, Kecamatan Raba, Kota Bima, pada 26 Juli 2025,” ujar AKP Lufthi.
Penangkapan berlangsung dramatis dengan bantuan dari Tim Puma Polres Bima Kota. Setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Bima Kota untuk selanjutnya digiring kembali ke Labuan Bajo melalui jalur laut menggunakan kapal feri.
Sudah Tujuh Motor Digelapkan, Total Kerugian Puluhan Juta Setelah diinterogasi, AR mengakui bahwa ia sudah melakukan penggelapan terhadap tujuh unit motor dari berbagai penyedia jasa rental di Labuan Bajo.
Semua kendaraan itu digadaikan dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 3 juta hingga Rp 11 juta. “Uang hasil penggelapan digunakan untuk membayar utang, bermain judi online, dan kebutuhan pribadi lainnya,” ungkap AKP Lufthi.
Polisi juga berhasil mengamankan tujuh unit sepeda motor berbagai merek sebagai barang bukti. Kini, pelaku telah mendekam di sel tahanan Mapolres Manggarai Barat dan penyidikan terus berlanjut. Sejauh ini, enam orang saksi telah diperiksa oleh penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Manggarai Barat.
Atas perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, yang mengancamnya dengan hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kasat Reskrim pun mengimbau para pemilik usaha rental untuk lebih waspada terhadap penyewa, terutama mereka yang menggunakan identitas mencurigakan atau alasan tidak masuk akal. “Kalau perlu pasang GPS di setiap unit kendaraan, gunakan surat tanda sewa resmi, dokumentasikan proses transaksi, dan pastikan identitas penyewa cocok dengan yang bersangkutan,” tegas AKP Lufthi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











