Kapolda NTT memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pejabat lama yang telah bertugas dengan baik dan berdedikasi di lingkungan Polda NTT. “Terima kasih atas loyalitas, dedikasi, serta kontribusi nyata yang telah diberikan selama masa tugas di Polda NTT. Semoga kesuksesan menyertai saudara di tempat tugas yang baru,” ucapnya.
Kepada pejabat yang baru dilantik, Kapolda menekankan pentingnya profesionalisme, integritas, dan komitmen dalam menjalankan tugas. “Saya berharap para pejabat baru dapat segera beradaptasi dengan lingkungan tugasnya serta terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan penuh keikhlasan. Kita harus hadir sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegas Irjen Pol. Daniel.
Kapolda juga mengajak seluruh jajaran untuk bekerja sama dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif di NTT. “Keamanan bukan hanya tugas kepolisian, tetapi juga hasil dari kerja sama dengan masyarakat. Mari kita terus bersinergi untuk mewujudkan wilayah NTT yang aman, damai, dan sejahtera,” tambahnya.
Dalam kesempatan ini, Kapolda juga menyampaikan pesan kepada Bhayangkari, khususnya istri para pejabat yang baru dilantik, agar terus mendukung dan mendampingi suami dalam menjalankan tugasnya. “Peran Bhayangkari sangat penting dalam menjaga keseimbangan kehidupan keluarga dan mendukung tugas kepolisian. Saya berharap Bhayangkari Daerah NTT semakin maju dan solid,” ujarnya.
Dengan adanya rotasi ini, diharapkan Polda NTT semakin optimal dalam menjalankan tugasnya menjaga keamanan, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan kepada masyarakat. “Selamat bertugas kepada pejabat yang baru.
Jadikan amanah ini sebagai ladang pengabdian terbaik bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” tutup Kapolda NTT
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











