ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kapendam IX/Udayana Klarifikasi Isu Viral di Medsos Penjemputan Pelda Christian Namo

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

Kapendam juga menyebut, Pelda Christian diantar ke Denpom IX/1 Kupang untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran disiplin dan hukum militer. Dugaan pelanggaran tersebut berupa memiliki wanita simpanan atau hidup bersama di luar ikatan pernikahan yang sah.

Perbuatan tersebut diduga melanggar Pasal 103 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM), tentang dengan sengaja tidak menaati perintah kedinasan. Selain itu, juga bertentangan dengan Surat Telegram Panglima TNI Nomor 398/VII/2009 yang menegaskan bahwa setiap prajurit dilarang melakukan hubungan suami istri di luar pernikahan yang sah, serta Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/330/IV/2018 tentang Petunjuk Teknis Prosedur Penetapan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) di lingkungan TNI AD.

“Kodam IX/Udayana berkomitmen untuk menegakkan hukum dan disiplin prajurit secara profesional, objektif, dan transparan. Setiap prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” tegas Widi.

Baca Juga :  Kejari Sumba Timur Geledah Kantor PT ASTIL Terkait Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana

Saat ini, Pelda Chrestian Namo masih menjalani proses pemeriksaan di Denpom IX/1 Kupang. Seluruh tahapan pemeriksaan dilaksanakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku di lingkungan TNI Angkatan Darat dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

“Untuk itu, kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya serta mempercayakan sepenuhnya proses penanganan perkara ini kepada institusi yang berwenang,” tutup Widi.

Baca Juga :  Karena Berprestasi Dua Anggota Bhabinkamtibmas Mendapat Hadiah " Sepeda Motor  Emas “ dari Kapolda NTT

  • Bagikan