“Tantangan tugas kita di wilayah perairan ke depan semakin kompleks dan dinamis. Polri, khususnya jajaran Polairud, harus mampu beradaptasi, profesional, dan hadir sebagai representasi negara dalam penegakan hukum yang adil, humanis, serta memberikan pelayanan prima. Jadilah seperti ikan Torani, mampu melampaui batasan dan beradaptasi dalam segala situasi,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya peningkatan potensi dini, memperkuat sinergitas lintas sektor, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polairud sebagai penjaga kedaulatan maritim.
Sementara itu, Dirpolairud Polda NTT, Kombes Pol. Irwan, S.I.K., M.H. dalam keterangannya menyampaikan apresiasi atas perhatian dan arahan strategis dari Kakorpolairud dan jajarannya.
“Kunjungan ini merupakan energi baru bagi kami di Ditpolairud Polda NTT. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja, menjawab tantangan wilayah perbatasan dan perairan NTT yang strategis, serta memperkuat sinergi dengan stakeholder lainnya. Kami siap menjalankan arahan Kakorpolairud dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya.
Dalam sesi tanya jawab, sejumlah personel Ditpolairud Polda NTT menyampaikan aspirasi, mulai dari permintaan penguatan alutsista, penambahan tunjangan perbatasan, pengadaan sarana SAR seperti kamera bawah laut dan kendaraan operasional, hingga perhatian terhadap penerimaan casis dari putra-putri daerah. Seluruh masukan tersebut diterima dan akan dibahas lebih lanjut di tingkat Mabes Polri.
Kegiatan yang berlangsung hingga pukul 11.40 WITA ini ditutup dengan sesi foto bersama di lapangan tembak sebagai bentuk kebersamaan dan apresiasi kepada seluruh personel Ditpolairud Polda NTT yang telah bekerja dengan dedikasi tinggi dalam menjaga keamanan wilayah perairan Indonesia Timur
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











