Ia memaparkan data mencengangkan: sepanjang 2023 terdapat 791 kasus korupsi dengan 1.695 tersangka. Kerugian negara akibat korupsi selama 2013–2022 mencapai Rp238,14 triliun, ditambah kebocoran APBN hingga 40% per tahun atau setara Rp1.100 triliun.
“Hukuman saja tidak cukup, harus ada efek jera sekaligus pengembalian aset negara,” tegasnya.
Prestasi Kejaksaan di tahun 2023 mencatat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tertinggi dari semua kementerian/lembaga, yaitu 351% dari target nasional sebagian besar berasal dari pemulihan aset perkara korupsi. Hal ini dicapai melalui strategi asset tracing dan asset recovery.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











