ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Topik : 

Kabidhumas Polda NTT: Prosedur Pengajuan Banding Berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2022

Avatar photo
Reporter : AVRANDO Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

Setelah pernyataan banding disampaikan lanjut Kombes Pol Ariasandy, Pemohon diharuskan untuk mengajukan permohonan Banding dan Memori Banding kepada pejabat pembentuk KKEP Banding. Permohonan dan Memori Banding ini harus diserahkan dalam jangka waktu 21 hari kerja sejak penerimaan putusan sidang. Format untuk pernyataan banding dan memori banding dapat ditemukan dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan tersebut.

Baca Juga :  Aliansi Peduli Kemanusiaan di Kota Kupang Dukung Rudi Soik PTDH, Minta Polda NTT Ungkap Tindak Pidananya

Selanjutnya, Sekretariat KKEP akan memproses administrasi usulan pembentukan KKEP Banding dalam waktu maksimal lima hari kerja setelah menerima memori banding. Pejabat pembentuk KKEP Banding kemudian akan menerbitkan keputusan pembentukan KKEP Banding dalam waktu tidak lebih dari 30 hari sejak menerima permohonan. Akhirnya, keputusan ini akan disampaikan kepada perangkat KKEP Banding bersama berkas banding dan memori banding dalam waktu dua hari kerja.

Dengan demikian, prosedur pengajuan banding ini memberikan ruang bagi Pemohon untuk menyampaikan keberatan atas sanksi yang dijatuhkan, memastikan setiap langkah diatur dengan jelas untuk menjaga keadilan dalam proses administrasi.

  • Bagikan