Setelah pernyataan banding disampaikan lanjut Kombes Pol Ariasandy, Pemohon diharuskan untuk mengajukan permohonan Banding dan Memori Banding kepada pejabat pembentuk KKEP Banding. Permohonan dan Memori Banding ini harus diserahkan dalam jangka waktu 21 hari kerja sejak penerimaan putusan sidang. Format untuk pernyataan banding dan memori banding dapat ditemukan dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan tersebut.
Selanjutnya, Sekretariat KKEP akan memproses administrasi usulan pembentukan KKEP Banding dalam waktu maksimal lima hari kerja setelah menerima memori banding. Pejabat pembentuk KKEP Banding kemudian akan menerbitkan keputusan pembentukan KKEP Banding dalam waktu tidak lebih dari 30 hari sejak menerima permohonan. Akhirnya, keputusan ini akan disampaikan kepada perangkat KKEP Banding bersama berkas banding dan memori banding dalam waktu dua hari kerja.
Dengan demikian, prosedur pengajuan banding ini memberikan ruang bagi Pemohon untuk menyampaikan keberatan atas sanksi yang dijatuhkan, memastikan setiap langkah diatur dengan jelas untuk menjaga keadilan dalam proses administrasi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











