“Hari ini kami menemukan pola korupsi yang masih terjadi seperti suap, pemotongan dana bantuan, dan pemerasan. Salah satu contohnya adalah kasus pemotongan dana BOK oleh pejabat di daerah, yang seharusnya digunakan untuk peningkatan pelayanan kesehatan,” ungkapnya.
Kajati juga menyoroti rendahnya kualitas proyek di sektor pendidikan dan kesehatan, yang kerap dibiayai dengan anggaran besar. Ia menilai masih banyak ditemukan bangunan sekolah dan rumah sakit yang tidak sesuai standar, serta pengadaan alat kesehatan yang bermasalah. Menurutnya, kesalahan dalam proses ini berpotensi mengancam keselamatan masyarakat.
Dalam kesempatan itu, ia menegaskan bahwa Kejaksaan tidak akan membiarkan kriminalisasi terhadap pelaku usaha yang bekerja secara profesional. Justru, institusinya akan hadir untuk melindungi kepentingan mereka.
“Kalau pengusaha benar tapi dikriminalisasi, siapa yang akan membela mereka? Negara hadir untuk memastikan proses pembangunan berjalan jujur, adil, dan tidak menyimpang dari hukum,” ujar Kajati.
Menutup paparannya, Zet Tadung Allo mengajak seluruh pemangku kepentingan baik pemerintah, penegak hukum, pelaku usaha, maupun masyarakat untuk bersatu membangun NTT dengan semangat integritas.
“Mari kita bangun daerah ini dengan tata kelola yang bersih, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik. Salus Populi Suprema Lex Esto keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi,” tandasnya.
Acara penandatanganan kontrak ini menandai dimulainya proyek-proyek pembangunan infrastruktur Pemprov NTT Tahun Anggaran 2025, yang diharapkan dapat terlaksana secara tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











