Menurut dia, setiap orang yang dikirimkannya uang paling sedikit Rp 20 juta dengan menjanjikan suara untuk istrinya. Proses pengiriman uang ada yang ditransfer melalui rekening serta diberikan secara tunai.
“Semua ada buktinya. Mulai dari bukti transfer dan kwitansi tanda terima uang,” ujarnya.
Meski telah mengeluarkan uang hingga mencapai Rp 2 miliar, Ardiansyah mengatakan justru perolehan suara istrinya di Pileg 2024 tidak sesuai dengan dana yang dikeluarkan. Istrinya gagal menjadi anggota dewan karena hanya meraih sekitar tiga ribuan lebih suara.”Mungkin belum rezeki istri saya,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Ipda Franto Akcheryan Matondang, membenarkan adanya laporan tersebut. Saat ini laporannya masih dalam tahap penyelidikan serta proses pemeriksaan para saksi hingga terlapor.
“Sedang diselidiki. Kamii juga telah memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan,” terang Franto.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











