KUPANG,fokusnusatenggara.com — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) akhirnya angkat bicara terkait kasus dugaan penipuan dalam penjualan sapi yang menyeret nama kadernya, Sefriths E. D. Nau—anggota DPRD aktif yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Kehormatan.
Ketua DPC Hanura , Dr. Marthen Tualaka, SH., M.Si, menegaskan bahwa partai menyikapi persoalan ini secara serius karena menyangkut kredibilitas partai di mata publik.
“Kami menyikapi ini sangat serius karena menyangkut citra partai dan kepercayaan masyarakat terhadap Partai Hanura,” ujar Marthen dalam konferensi pers di Sekretariat DPC Hanura TTS, Jumat (6/6/2025) seperti dilansir alor.inews.id.
Menurut Marthen, DPC Hanura telah memanggil Sefriths untuk klarifikasi terkait pemberitaan media yang menyebut dirinya terlibat dalam penipuan jual beli sapi milik pengusaha lokal, Ofred Sakbana. Proses klarifikasi dilakukan melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) selama lebih dari satu jam.
“Awalnya, Sefriths membantah mengenal saudara Ofred Sakbana. Tapi setelah kami tunjukkan bukti foto dan dokumen, barulah ia mengaku mengenalnya,” beber Marthen.
Namun, lanjut Marthen, yang bersangkutan tetap membantah melakukan penipuan maupun memiliki utang kepada Ofred. Perbedaan keterangan ini menjadi catatan penting bagi internal partai dalam menilai integritas kadernya.
Marthen menambahkan, hasil pemeriksaan internal ini akan segera dilaporkan ke Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura NTT dan bisa diteruskan ke DPP jika dinilai perlu. Ia menegaskan, partai akan berpihak pada kebenaran, bukan pada individu.
“Kalau terbukti tidak bersalah, partai akan bela dan pulihkan nama baiknya. Tapi kalau terbukti bersalah, sanksi tegas akan dijatuhkan, termasuk pergantian antar waktu ( PAW ),” tegasnya.
Sekretaris DPC Hanura TTS, Arifin Lete Betty, menambahkan bahwa Sefriths sebelumnya sudah menerima Surat Peringatan I (SP I). Jika kali ini terbukti melakukan pelanggaran, partai bisa mengeluarkan SP II bahkan mencabut Kartu Tanda Anggota (KTA).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











