ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Dugaan Tipu Pengusaha Sapi, Anggota DPRD TTS Terancam Dipecat Partai dan PAW

Avatar photo
  • Bagikan

KUPANG,fokusnusatenggara.com  Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) akhirnya angkat bicara terkait kasus dugaan penipuan dalam penjualan sapi yang menyeret nama kadernya, Sefriths E. D. Nau—anggota DPRD aktif yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Kehormatan.

Ketua DPC Hanura , Dr. Marthen Tualaka, SH., M.Si, menegaskan bahwa partai menyikapi persoalan ini secara serius karena menyangkut kredibilitas partai di mata publik.

“Kami menyikapi ini sangat serius karena menyangkut citra partai dan kepercayaan masyarakat terhadap Partai Hanura,” ujar Marthen dalam konferensi pers di Sekretariat DPC Hanura TTS, Jumat (6/6/2025)  seperti dilansir alor.inews.id.

Baca Juga :  Kapolda NTT Kunjungi Sonaf Bana TTU, Simbol Kehormatan Polri untuk Budaya Adat Timor

Menurut Marthen, DPC Hanura telah memanggil Sefriths untuk klarifikasi terkait pemberitaan media yang menyebut dirinya terlibat dalam penipuan jual beli sapi milik pengusaha lokal, Ofred Sakbana. Proses klarifikasi dilakukan melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) selama lebih dari satu jam.

“Awalnya, Sefriths membantah mengenal saudara Ofred Sakbana. Tapi setelah kami tunjukkan bukti foto dan dokumen, barulah ia mengaku mengenalnya,” beber Marthen.

Baca Juga :  Edan ! Kepsek Durhaka : Nekat VCS Bareng Selingkuhan Saat Tidur Suami Nyenyak di Samping

Namun, lanjut Marthen, yang bersangkutan tetap membantah melakukan penipuan maupun memiliki utang kepada Ofred. Perbedaan keterangan ini menjadi catatan penting bagi internal partai dalam menilai integritas kadernya.

Marthen menambahkan, hasil pemeriksaan internal ini akan segera dilaporkan ke Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura NTT dan bisa diteruskan ke DPP jika dinilai perlu. Ia menegaskan, partai akan berpihak pada kebenaran, bukan pada individu.

Baca Juga :  Johan Budi : Penyelidikan Kasus PLS Tunggu Bukti Tambahan

“Kalau terbukti tidak bersalah, partai akan bela dan pulihkan nama baiknya. Tapi kalau terbukti bersalah, sanksi tegas akan dijatuhkan, termasuk pergantian antar waktu ( PAW ),” tegasnya.

Sekretaris DPC Hanura TTS, Arifin Lete Betty, menambahkan bahwa Sefriths sebelumnya sudah menerima Surat Peringatan I (SP I). Jika kali ini terbukti melakukan pelanggaran, partai bisa mengeluarkan SP II bahkan mencabut Kartu Tanda Anggota (KTA).

  • Bagikan