“Partai Hanura tidak menolerir kader yang merusak citra partai. Bila indikasi pelanggaran kuat, sanksi organisasi akan dijalankan,” kata Arifin.
Ia juga meminta pihak yang memiliki bukti tambahan, khususnya korban, untuk menyerahkannya kepada DPC atau melapor ke aparat penegak hukum.
“Kami justru mendorong saudara Ofred Sakbana melapor ke kepolisian agar kasus ini terang benderang dan tidak hanya jadi opini di media,” tambahnya.
Sementara itu, Sefriths E. D. Nau saat dikonfirmasi iNewsAlor.id melalui sambungan telepon, menyatakan dirinya tidak memiliki utang dan tidak menjalin hubungan kerja sama dengan siapa pun.
“Saya tidak ada hubungan kerja sama dengan siapa pun, tidak berutang, dan tidak pernah mencatut siapa pun,” ujarnya singkat.
Kasus ini mendapat sorotan publik di TTS karena menyangkut kredibilitas lembaga DPRD serta isu strategis soal peternakan sapi, yang merupakan sumber penghidupan utama masyarakat.
Menutup konferensi pers, Marthen menyentil posisi Sefriths sebagai Ketua Badan Kehormatan DPRD TTS. Ia menilai, secara etika seharusnya DPRD mempertimbangkan pergantian.
“Lazimnya, kalau Ketua Badan Kehormatan bermasalah, seharusnya diganti,” tandasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











