KUPANG,fokusnusatenggara.com — Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang resmi menetapkan dan menahan Kepala Desa (Kades) Sahraen, Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang, Obed Amatiran, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa (DD) tahun anggaran 2023 yang merupakan hasil penjualan sapi progam pemberdayaan.
Penetapan dan penahanan tersangka dilakukan pada Jumat, 24 Oktober 2025, setelah melalui proses pemeriksaan intensif oleh penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten Kupang.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Yupiter Selan menjelaskan bahwa sebelum ditahan, tersangka Obed Amatiran telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Setelah ditemukan alat bukti yang cukup, penyidik kemudian meningkatkan statusnya menjadi tersangka dan langsung melakukan penahanan.
“Berdasarkan alat bukti yang cukup, Obed Amatiran kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa Sahraen, Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang,” ujar Kajari Yupiter Selan kepada wartawan pada Jumat (24/10/2025).
Kajari Yupiter menegaskan, akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp235 juta. Kerugian tersebut berasal dari dugaan penyalahgunaan dana desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











