“Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp235 juta,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kajari menjelaskan bahwa perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal-pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, serta bagi pejabat yang menyalahgunakan kewenangan atau jabatan sehingga merugikan keuangan negara.
Penahanan terhadap Kades Sahraen dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan memastikan tersangka tidak menghilangkan barang bukti maupun melarikan diri.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap praktik korupsi yang merugikan keuangan negara, terutama dalam pengelolaan dana desa yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat di tingkat desa.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











