ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Cinta Buta Berujung Teror, Pelaku Penyiraman Air Keras Siswi SMP di NTT 

Avatar photo
Reporter : AVRANDO Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

Kapolres Lembata menegaskan bahwa Carles Arif akan dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat yang direncanakan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Pelaku telah mengakui semua tindakannya. Kami juga telah mengamankan barang bukti yang digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan tersebut,” ujar AKBP Eka Putra Astawa.

Ia juga menyampaikan kepada masyarakat agar tetap tenang dan tidak panik, karena pelaku sudah berhasil diamankan.

Baca Juga :  Surat Terbuka untuk Kapolda NTT: Bedah Pasal Hukuman eks Kapolres Ngada

“Kami pastikan, proses hukum berjalan sesuai prosedur, dan pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” AKBP I Gede Eka Putra Astawa.

  • Bagikan