Kapolres Lembata menegaskan bahwa Carles Arif akan dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat yang direncanakan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Pelaku telah mengakui semua tindakannya. Kami juga telah mengamankan barang bukti yang digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan tersebut,” ujar AKBP Eka Putra Astawa.
Ia juga menyampaikan kepada masyarakat agar tetap tenang dan tidak panik, karena pelaku sudah berhasil diamankan.
“Kami pastikan, proses hukum berjalan sesuai prosedur, dan pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” AKBP I Gede Eka Putra Astawa.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











