Mantan Kapolres Kupang ini juga mengingatkan masyarakat untuk selalu meningkatkan keamanan rumah, terutama saat malam hari. “Sebelum tidur, pastikan rumah sudah terkunci dengan baik. Gunakan kunci tambahan seperti gerendel agar lebih aman,” imbau Kombes Aldinan Manurung.
Sementara itu Kapolsek Maulafa, AKP Fery Nur Alamsyah, S.H., menerangkan bahwa kasus ini sedang ditangani oleh tim penyidik Unit Reskrim Polsek Maulafa.
“Kasus ini sementara ditangani penyiidik. Kami telah mengamankan barang bukti berupa satu buah kalung emas beserta mainannya dan satu unit Handphone merk REALME,” jelas AKP Fery Nur Alamsyah.
Pelaku kini telah diamankan di Rutan Polsek Maulafa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Terduga pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun,” tandas Kapolsek Maulafa.
Dengan penangkapan ini, diharapkan masyarakat semakin waspada terhadap keamanan lingkungan dan segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











