ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Buser Polsek Maulafa Ciduk HU Warga Biboki Tanpah Pelaku Pencurian Kalung Emas dan Uang di Sikumana

Avatar photo
Reporter : DICKY TAUNAISEditor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

Mantan Kapolres Kupang ini juga mengingatkan masyarakat untuk selalu meningkatkan keamanan rumah, terutama saat malam hari. “Sebelum tidur, pastikan rumah sudah terkunci dengan baik. Gunakan kunci tambahan seperti gerendel agar lebih aman,” imbau Kombes Aldinan Manurung.

Sementara itu Kapolsek Maulafa, AKP Fery Nur Alamsyah, S.H., menerangkan bahwa kasus ini sedang ditangani oleh tim penyidik Unit Reskrim Polsek Maulafa.

“Kasus ini sementara ditangani penyiidik. Kami telah mengamankan barang bukti berupa satu buah kalung emas beserta mainannya dan satu unit Handphone merk REALME,” jelas AKP Fery Nur Alamsyah.

Baca Juga :  Putusan Sidang Kode Etik, Ipda Rudi Soik Dijatuhi Hukuman Dipecat dari Anggota Polri

Pelaku kini telah diamankan di Rutan Polsek Maulafa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Terduga pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun,” tandas Kapolsek Maulafa.

Dengan penangkapan ini, diharapkan masyarakat semakin waspada terhadap keamanan lingkungan dan segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian.

  • Bagikan