Kabidhumas Polda NTT menekankan bahwa tuntasnya proses penyidikan ini merupakan bentuk tanggung jawab Polri dalam memberikan kepastian hukum, sekaligus perlindungan terhadap hak-hak masyarakat, khususnya korban tindak pidana.
“Polda NTT berkomitmen menjaga transparansi dan profesionalisme dalam setiap tahapan penegakan hukum. Tidak ada perlakuan istimewa, semua warga negara sama di hadapan hukum,” tegas Kombes Pol Henry.
Melalui penanganan perkara ini, Polda NTT berharap kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian semakin meningkat, sekaligus menjadi pesan tegas bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum akan diproses secara adil, objektif, dan presisi.
Sementara itu Kasi Penkum Kejati NTT Anak Agung Raka Putra Dharmana ikut membenarkankasus tersebut oleh Jaksa Peneliti berkas dinyatakan lengkap, P 21. Dia mengatakan saat tahap 2 nanti kewenangan sudah sepenuhnya ditangani Jaksa Penutut Umum ( JPU ) termasuk ditahan atau tidak tergantung mereka.
“ Berkasnya memang sudah P 21. Jika tahap dua nanti penyerahan berkas tersangka oknum anggota Dewan itu ditahan atau tidak itu menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum. Tunggu saja saatanya penyerahan tahap 2 nanti ,” kata Raka Putra Dharmana.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











