Akbar mengungkapkan, berdasarkan aturan hukum dalam Pasal 12C Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), ada pengecualian jika penerima gratifikasi melaporkannya kepada KPK dalam waktu 30 hari sejak diterima.
Selain itu, dalam Pasal 12B UU Tipikor, setiap gratifikasi yang diterima penyelenggara negara dianggap sebagai suap, jika berhubungan dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.
“Sebenarnya yang wajib melaporkan memang hanya penyelenggara negara. Namun, harusnya diselidiki lebih lanjut penerimaan gratifikasi Kaesang itu ada hubungan dengan keluarganya yang sebagai penyelenggara negara atau tidak,” kata Akbar.
Akbar juga mengambil contoh kasus Nurhadi, bekas Sekretaris Mahkamah Agung, yang menerima gratifikasi melalui menantunya, Rezky Herbiyono. Nurhadi didakwa menerima suap dan gratifikasi sampai puluhan miliar berhubungan dengan pengurusan perkara pengadilan tingkat sampai peninjauan kembali atau PK. Gratifikasi dari penyelenggara bersama keluarganya membuat mereka divonis 6 tahun penjara.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











