JAKARTA – fokusnusatenggara.Com- Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada atau FH UGM, Muhammad Fatahillah Akbar mengatakan pengawasan penerimaan gratifikasi dilakukan tidak hanya kepada penyelenggara negara. Ini juga ditujukan untuk keluarga dan anak-anaknya.
“Jadi tidak bisa serta merta (Kaesang) dibebaskan. Gratifikasi itu harus dilihat ada kaitannya dengan keluarga yang punya jabatan atau bahkan anggota PSI yang juga punya jabatan,” kata Akbar seperti dikutip dari Tempo.co, Ahad, 8 September 2024.
Hal ini disampaikan Akbar menanggapi pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron. Nurul Ghufron mengatakan anak bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, tidak berkewajiban melaporkan penerimaan gratifikasi.
Komisioner KPK itu mengatakan pertimbangan penerimaan gratifikasi bersifat pelaporan dari penyelenggara negara, seperti bupati dan gubernur. Jika seorang penyelenggara negara menerima gratifikasi, maka yang bersangkutan wajib melaporkan ke KPK. Pelaporan ini akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dan menentukan apakah gratifikasi tersebut dirampas atau diserahkan kembali kepada si penerima.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.