“Sudah sering dia menyetubuhi saya sejak saya SD, dan setiap kali saya mencoba memberitahu ibu atau kakak, dia mengancam akan membunuh saya,” ungkap Bunga dengan suara terbata-bata.
Hal serupa juga dialami oleh kakak kandung Bunga sebut saja namanya Mawar. ” Saya juga mengalami hal yang sama sejak SD. Setiap perbuatan ayah selalu disertai ancaman pembunuhan, dan kami sangat takut untuk memberitahukan ibu ,” kata Mawar.
“Kami semua sudah trauma, dan adik bungsu saya bahkan depresi,” tambahnya, mengungkapkan rasa takut yang terus menghantui mereka ,” tambah Mawar..
Keluarga korban berharap kasus ini menjadi perhatian khusus dari pihak berwenang dan menginginkan tindakan hukum yang tegas terhadap pelaku. Mereka mengungkapkan bahwa mereka sudah lama hidup dalam ketakutan dan trauma akibat perbuatan ayah kandung mereka.
Sementara itu, Kasat Humas Polres Sikka, Ipda Yermi Soludale, membenarkan telah menerima laporan tindak pidana persetubuhan anak Kamis, 2 Januari 2025, pukul 12.54 WITA, di SPKT Polres Sikka. Laporan tersebut diajukan oleh ibu kandung korban, dan pihak kepolisian telah meminta visum medis untuk korban.
“Kasus ini sudah kami terima dan sedang dalam proses hukum. Kami akan berupaya sebaik mungkin untuk menindaklanjuti laporan ini,” jelas Ipda Yermi Soludale.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











