Tidak terima dipukul ayahnya, AL dan korban ke Polsek Alor Timur Laut melaporkan kejadian pemukulan yang dilakukan ayahnya. Tak hanya pemukulan, AL dan adiknya EL juga melaporkan aksi bejat YL yang sering menyetubuhi korban.
“Kepada polisi, AL dan EL mengakui kalau YL mencabuli dan menyetubuhi korban sekitar bulan Juni 2024 sampai 16 Desember 2025
Korban EL mengaku selama ini ayahnya telah menyetubuhinya dengan merayu dan memaksanya untuk berhubungan badan. Korban tidak berdaya dan menuruti keinginan ayahnya, karena takut dibunuh.
“Dipaksa dibunuh kalau tidak turuti kemauan ayah,” katanya.
Setelah mendapat laporan korban, Kapolsek Alor Timur Laut bersama anggota membawa korban EL dan YL ke Unit PPA Satuan Reskrim Polres Alor untuk proses lebih lanjut.
“YL sudah ditangkap dan sudah mengakui perbuatannya,” tutupnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











