ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Anggota Polisi Polda NTT Dipecat Gegara Aniaya Warga

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

* PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

* Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Selain sanksi pemecatan (PTDH), putusan sidang nomor PUT/04/XII/2025 juga mewajibkan pelanggar untuk:

* Menjalani penempatan khusus (patsus) selama 20 hari.

* Menyampaikan permohonan maaf secara lisan di hadapan sidang serta secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak korban.

Baca Juga :  Mabuk Miras, Ratusan Pemuda Asal Flotim Rusaki Rumah Warga

“Atas putusan PTDH tersebut, Bripka Akmal Fajri Suksin menyatakan akan menggunakan haknya untuk mengajukan banding ke tingkat pimpinan yang lebih tinggi,” ujar IPDA Leonardus Tunga.

Insiden memprihatinkan ini seperti diberitakan sebelumnya, terjadi pada Minggu, 30 November 2025, di Kampung Buton, Kelurahan Kota Uneng.  Bripka Akmal Fajri Suksin, yang dalam kondisi mabuk miras (minuman keras) menganiaya dua warga menggunakan senjata api (senpi) laras panjang, Minggu 30 November 2025 lalu.

Baca Juga :  Rugikan Negara Capai Rp3,79 Miliar, Jaksa Tahan Tiga Pejabat KPU Sumba Timur

Kedua korban adalah Haritina (29) dan Yardi (30) warga kota Uneng Kecamatan Alok Kabupaten Sikk, NTT. Situasi baru terkendali setelah personel Propam Polres Sikka tiba di lokasi untuk melumpuhkan pelaku dan mengamankan barang bukti.

  • Bagikan