* PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
* Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Selain sanksi pemecatan (PTDH), putusan sidang nomor PUT/04/XII/2025 juga mewajibkan pelanggar untuk:
* Menjalani penempatan khusus (patsus) selama 20 hari.
* Menyampaikan permohonan maaf secara lisan di hadapan sidang serta secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak korban.
“Atas putusan PTDH tersebut, Bripka Akmal Fajri Suksin menyatakan akan menggunakan haknya untuk mengajukan banding ke tingkat pimpinan yang lebih tinggi,” ujar IPDA Leonardus Tunga.
Insiden memprihatinkan ini seperti diberitakan sebelumnya, terjadi pada Minggu, 30 November 2025, di Kampung Buton, Kelurahan Kota Uneng. Bripka Akmal Fajri Suksin, yang dalam kondisi mabuk miras (minuman keras) menganiaya dua warga menggunakan senjata api (senpi) laras panjang, Minggu 30 November 2025 lalu.
Kedua korban adalah Haritina (29) dan Yardi (30) warga kota Uneng Kecamatan Alok Kabupaten Sikk, NTT. Situasi baru terkendali setelah personel Propam Polres Sikka tiba di lokasi untuk melumpuhkan pelaku dan mengamankan barang bukti.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











