Usman mengingatkan agar sistem tersebut benar-benar transparan dan tidak membuka celah spekulasi kuota.
Ia juga menyoroti persoalan wisata bahari, khususnya kapal liveaboard (LOB) yang menjual paket perjalanan berbulan-bulan sebelumnya.
Wisatawan LOB menghabiskan sebagian besar waktu di laut, bukan di jalur trekking darat.
Jika tetap dihitung dalam kuota harian yang sama, maka terjadi distorsi karakteristik wisata.
“Harus ada klasterisasi. Pisahkan kuota darat dan laut. Jangan pukul rata,” katanya.
Legislator asal Rote itu juga memeberikan Solusi Alternatif: Perbanyak Petugas, Bukan Batasi Akses
Usman menilai persoalan utama bukan semata jumlah orang, melainkan pengelolaan.
“Tambah jumlah petugas pengawasan. Perbanyak fasilitas tempat sampah dan sistem pengelolaan limbah. Terapkan zonasi berbasis lokasi (site-based), bukan pembatasan menyeluruh kawasan (area-based). Perkuat koordinasi lintas kementerian sebelum kebijakan diterapkan penuh.”
“Presiden memang ingin wisata bersih. Tapi bersih itu soal manajemen, bukan membatasi jumlah manusia,” ujarnya tajam.
Peringatan untuk Evaluasi Total
Usman menegaskan bahwa konservasi dan ekonomi tidak boleh dipertentangkan. Keduanya harus berjalan beriringan.
Ia meminta agar kebijakan kuota 1.000 orang per hari dikaji ulang sebelum implementasi penuh April 2026.
“Jangan sampai atas nama konservasi, kita menciptakan kemiskinan baru di Manggarai Barat. Rakyat butuh makan. Wisata adalah salah satu sektor yang mengangkat taraf hidup lapisan paling bawah,” pungkasnya.
Di tengah perdebatan ini, publik kini menunggu: apakah kebijakan kuota akan tetap dijalankan secara kaku, atau dibuka ruang dialog demi menjaga keseimbangan antara alam dan kehidupan ekonomi masyarakat?
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











