Kupang, fokusnusatenggara.Com / 8 Mei 2019
Direktur Utama PT. Semen Kupang (Persero) Dirut Matla ILajar,SE,MM,PIA mengaku optimis bisa penuhi kebutuhan pasar NTT. “ Kami sudah produksi 80 % dari kapasitas terpasang. Sebagian besar produksi kami pasarkan untuk memenuhi kebutuhan di NTT. Selebihnya pasok ke Timor Leste dan Provinsi lainnya di NTT ,” kata Matla ILajar,SE,MM,PIA usai bertemu Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat ( 7/5).
Kedatangannya bersama Komisaris Utama Esti Wiseto Baroto menemui Gubernur NTT untuk melaporkan rencana membangun Pabrik Semen baru di Kupang. “ Kami bersyukur. Karena niat baik kami direspon dan didukung penuh Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat. Kebutuhan semen di NTT masih kurang dari pasokan kami. Karena itu kami rencana membangun satu pabrik lagi ,” kata Matla ILajar,SE,MM,PIA.
Dia menyebutkan potensi pasar semen di NTT cukup besar. Permintaan pasar (demand) khusus di NTT sendiri sudah mencapai 1,3 juta ton pertahun. “ Karenba kebutuhan permintaan pasar di NTT semakin meningkat, ya kami rencana bangun lagi satu pabrik Semen di Kupang. Rencananya dalam tahun 2020 ,” katanya.
Karena, dengan demand yang cukup besar ini, kata ILajar,SE,MM,PIA, maka akan segera dibangun lagi saatu Pabrik Semen di Kupang. Demand yang cukup besar ini membuat kami menambah kapasitas membangun lagi pabrik baru. JIka sudah jadi kami akan layani kebutuhan semen selain di Nusa Tenggara Timur, Timor Leste dan Australia.
“ Demand nya cukup besar. Karena itu untuk memenuhi pangsa pasar, kami bangun lagi pabrik semen. Karena itu kami bertemu Gubernur meminta dukungan, karena Pemprov NTT juga sebagai salah satu pemegang saham. Dan GUbernur mendukung ,” kata ILajar,SE,MM,PIA.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.