Kupang, fokusnusatenggara.com / 9 Mei 2019.
Wakil Gubernur Josef Nae Soi mengatakan pentingnya memiliki tenaga kerja yang berkualitas dan memiliki kompentensi yang bermutu. “Dilihat dari kualitas kompetensi, tenaga kerja kita masih memprihatinkan. Rata-rata, kita masih tak mampu memenuhi kompetensi kerja yang ada pada lowongan kerja. Maka, kita perlu memberikan pembekalan kepada para tenaga kerja, sehingga bisa meningkatkan kompetensi mereka,” ujar Josef Nae Soi saat membuka Workshop Penatalaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Pasca Moratorium Provinsi NTT, di Aula Fernandez Gedung Sasando, Kantor Gubernur NTT Rabu (8/5).
Dia menyebutkan jika dilihat dari kualitas kompetensi, tenaga kerja NTT masih memprihatinkan. Rata-rata, masih tak mampu memenuhi kompetensi kerja yang ada pada lowongan kerja. Untuk itu perlu memberikan pembekalan kepada para tenaga kerja, sehingga bisa meningkatkan kompetensi mereka,” ujar Josef.
“Kita juga perlu membekali diri mereka dengan enam dimensi kompetensi. Pertama adalah pemahaman kognitif, pengetahuan, skill atau keterampilan, minat, sikap atau attitude dan memiliki nilai. Bila kita punya semua itu, maka NTT tentu punya tenaga kerja yang hebat-hebat. Bapa ibu yang ada di bidang ketenagakerjaan supaya bisa berdayakan itu dengan baik,” tegasnya.
Karena itu kata Josef Nae Soi, perlunya pengawasan terhadap proses rekrutmen. ” Tolong diatur, direkrut sesuai ketentuan yang baik. Bila ada yang merekrut anak-anak kita tanpa melalui prosedur yang benar. Karena kondisi tenaga kerja migran dari NTT sejauh ini juga masih memprihatinkan,” tambah Josef.
Dia menyebutkan Senin 6 Mei 2019 lalu ada unjuk rasa besar –besaran di Kantor GUbernur NTT. Dalam aorasinya menyebutkan peride Januari – April 2019 ini sudah 41 peti jenasah TKI/TKW tiba di NTT. Karena itu hal ini menjadi perhatian serius.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.