KUPANG,fokusnusatenggara.com- Dalam acara pisah kenal antara mantan Gubernur NTT, Viktor B Laiskodat dengan Ayodhia G.L. Kalake, Penjabat Gubernur NTT yang baru, VBL sapaan mantan Gubernur NTT menitipkan pesan kepada Penjabat Gubernur NTT terkait manejemen Bank NTT.
Dirinya meminta kepada penjabat Gubernur NTT agar melarang manejemen Bank NTT untuk bertemu bahkan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Provinsi NTT. Entah apa maksud permintaan tersebut, tetapi yang pasti permintaan tersebut mengandung makna provokasi.
Privatisasi Informasi Publik
Membatasi hak informasi yang mestinya diketahui publik menjadi informasi terbatas untuk kalangan sendiri saja atau tertentu secara pribadi adalah privatisasi informasi yang saya maksudkan. Menutup informasi yang mestinya diketahui publik adalah bentuk privatisasi informasi publik. Ini berbahaya buat lembaga bisnis yang mendasarkan kepercayaan sebagai modal bisnisnya.
Transparansi informasi kondisi kinerja keuangan bank bukan merupaka bagian dari informasi yang patut dirahasiakan. Sebaliknya informasi kinerja keuangan, informasi eksposur risiko & permodalan, informasi suku bunga kredit, informasi dan fakta material lainnya merupakan obyek yang wajib di publikasi, sebagaimana di amanatkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau (POJK) nomor 37/POJK.03/2019 tentang transparansi dan publikasi laporan Bank.
Tidak boleh ada informasi yang dirahasikan dari publik seperti yang diatur dalam POJK ini selain yang dikecualikan oleh regulasi. Yang dikecualikan dalam laporan publikasi adalah tentang nasabah penyimpan dan simpanannya, yang mencakup tabungan, deposito dan giro nasabahnya. Ini adalah materi rahasia bank yang tidak boleh di publikasikan.
Perwujudan transparansi informasi itu sebagiannya di lakukan melalui pertemuan antara sesama stakeholder diantaranya DPRD sebagai stakeholder kunci dan sekaligus sebagai shareholder dengan bank NTT sebagai stakeholder primernya.
Pertimbangan regulasi tentang publikasi informasi kinerja keuangan dan publikasi eksposure risiko dan permodalan ini di buat oleh Otoritas Jasa Keuangan adalah agar bisa mencapai disiplin bisnis. Saya memandangnya sebagai upaya mencapai bisnis yang beradab. Bisnis yang beradab salah satunya di tandai oleh tidak adanya diskriminasi publikasi informasi kinerja keuangan bank . Diskriminasi yang di maksud adalah, tertutupnya hak mendapatkan informasi kinerja keuangan dan eksposure risiko serta modal bank kepada publik.
Diskriminasi ini adalah belenggu yang harus dibuka sehingga kita mencapai keterbukaan informasi yang berimbang dan memadai. Dari keterbukaan informasi yang diperoleh akan terdekteksi secara dini semua potensi. Potensi yang berisiko bisa di mitigasi sedangkan potensi kinerja yang baik bisa di pertahankan bahkan ditingkatkan.
Sulit untuk tidak menyatakan bahwa kinerja bank NTT saat ini bebas dari risiko kredit, risiko operasional, risiko reputasi dan risiko stretegik. Eksposure atas risiko pada bank NTT saat sudah menjadi bagian dari atensi publik. Yang dimaksud eksposure risiko disini adalah potensi kerugian yang timbul dari aktifitas bisnis yang sedang berlangsung dan direncanakan bank NTT saat ini.
Terhadap hal ini mesti dilakukan komunikasi bisnis antara para stakeholder bank NTT yakni DPRD dan bankNTT lalu hasilnya di publikasi. Bank lain di Indoensia melakukan hal serupa . Semisal bank mandiri melakukan publikasi atas pengungkapan permodalannya, sebagaimana contoh publikasi yang penulis peroleh pada laporan publikasi bank Mandiri dari platform media sosial. Hali ini tidak menurunkan trust (kepercayaan) publik terhadap bank Mandiri.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.