KUPANG,fokusnusatenggara.com.com — Komisi XII DPR-RI melakukan kunjungan kerja di Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Oelpuah, Kupang, pada Senin (11/08).
Kunjungan ini bertujuan untuk mendukung percepatan pengembangan Pembangkit Listrik Energi Baru Terbarukan (EBT) di Nusa Tenggara Timur.
Tim Komisi XII DPR-RI yang dipimpin oleh Sugeng Suparwoto, Wakil Ketua bidang Energi, Sumber Daya Mineral, Lingkungan Hidup, dan Investasi, terdiri dari 12 anggota dari berbagai fraksi, serta didampingi oleh staf dari Sekretariat DPR-RI, Tenaga Ahli, dan wartawan Parlemen TV.
Sugeng Suparwoto menyatakan bahwa energi terbarukan bukan lagi sekadar pilihan, melainkan sebuah keharusan. Ia menyoroti potensi besar PLTS, meskipun masih memiliki tantangan intermitensi karena tidak beroperasi 24 jam. Namun, Sugeng optimis bahwa masalah ini dapat teratasi dengan adanya pabrik baterai yang baru diresmikan oleh Presiden Prabowo di Karawang. Pabrik ini akan memproduksi Baterai EV untuk kendaraan listrik dan Baterai Energy Storage System (BESS) untuk mendukung PLTS agar bisa beroperasi sepanjang hari dan menjadi Base Load.
“Indonesia akan menjadi pusat baterai dunia karena memiliki 42% cadangan nikel terbesar di dunia, sementara nikel adalah bahan baku utama baterai karena 76 % ,” ujarnya.
Komisi XII DPR-RI berkomitmen untuk mendorong pengembangan EBT yang ramah lingkungan. Hal ini sejalan dengan target Indonesia untuk menekan emisi hingga 32% pada tahun 2029 dan memenuhi kebutuhan listrik masyarakat yang terus meningkat.
General Manager PLN UIW NTT, F. Eko Sulistyono, memaparkan kondisi kelistrikan saat ini dengan menjelaskan bahwa kelistrikan di NTT terbagi menjadi tiga sistem utama: Sistem Timor, Sistem Flores, dan Sistem Sumba.dan juga bebearapa sistem isolatet kecil seperti, Sabu, Rote ,Alor dan lain-lain.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











