Tanggal 13 April 2018, OJK keluarkan surat keputusan tentang salinan hasil Fit And Propper Test calon direksi. Kejutan terjadi, nama Eduardus Bria Seran dan Thadeus Sola dinyatakan tidak lolos. Keputusan ini, membuat Serikat Pekerja Bank NTT tersenyum bahagia. Bagaimana tidak, perjuangan mereka akhirnya menuai hasil.
Besok, Jumat, 25 Mei 2018, Bank NTT melakukan RUPS reguler sekaligus melantik calon direksi yang lolos Fit And Propper, serta PLT Direktur Utana yang baru. Dengan adanya agenda pelantikan ini, permainan semakin menarik. Di satu pihak Serikat Pekerja Bank NTT inginkan ada penyegaran dan aturan tetap diberlakukan, namun dilain pihak, manuver-manuver kecil tetap dimainkan guna mempertahankan hasil RUPS Luar Biasa Agustus 2017 di Maumere. Semua kembali kepada pemegang saham dan Gubernur NTT selaku PSP (Pemegang Saham Pengendali) Bank NTT.
Dalam posisi seperti ini, Gubernur NTT harusnya melihat lebih arif akan kepentingan Bank NTT. Sebab, dengan beberapa bulan sisa massa jabatannya, tentu sikap arif ini penting agar tetap menjaga eksistensi Bank NTT, ketimbang membuat keputusan yang akan menimbulkan polemik lebih jauh, yang berujung pada eksistensi Bank NTT. Tetap jalankan ini sesuai aturan yang ada yakni berpatokan pada Undang-Undang Perbankan karena sifatnya Lex Specialis dan hasil keputusan OJK. Sebab Bank NTT tetap akan menjadi kebanggan masyarakat NTT, tentu harus dijalankan dengan baik dan benar, tanpa harus terkontaminasi dengan kepentingan luar.
Pilihan kongkrit yang harus dilakukan Gubernur NTT selaku PSP hanya berpatokan pada keputusan OJK. Dengan melantik kepegurusan Bank NTT yang lolos Fit and Propper, serta melakukan proses ulang untuk mengirim nama calon direktur utama dan direktur umum guna mengikuti tes agar mengisi jabatan ini.
Apabila Gubernur NTT menentang hasil keputusan OJK, tentu polemik akan berlanjut dan kredibilitas Bank NTT akan turun. Sebab pertanyaan kritis tentu akan muncul, mengapa Gubernur NTT getol mempertahan calon direksi yang tidak lulus Fit and Propper Test OJK, ketimbang jalankan aturan yang berlaku?. Semoga Gubernur dan para pemegang saham bisa lebih bijaksana menyikapi hal ini. Ketimbang melakukan manuver dan berpolemik.
Sebab dalam peraturan OJK no 27 tahun 2016 pasal 2 ayat 4, jelas mengisyaratkan bahwa calon direksi atau komisaris atau pengawas yang belum mendapat persetujuan OJK dilarang melakukan tindakan tugas dan fungsi sebagai anggota direksi, komisaris atau pengawas walau telah mendapat persetujuan dari RUPS.+++
Penulis : Jeffry Taolin
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.