KUPANG, fokusNusaTenggara.com — Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) memperkuat barisan pendampingan hukum bagi PT Pegadaian (Persero). Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi berbagai persoalan hukum yang dapat mengganggu kegiatan usaha sekaligus menyangkut keuangan dan kekayaan perusahaan.
Penguatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejati NTT dan PT Pegadaian (Persero) Kantor Wilayah VII Denpasar di Kupang, Selasa (3/11/2026).
PKS ditandatangani Kepala Kejati NTT Roch Adi Wibowo, S.H., M.H., bersama Pemimpin Wilayah PT Pegadaian (Persero) Kantor Wilayah VII Denpasar, Edy Purwanto, S.Sos., M.M.
Kesepakatan itu secara khusus berkaitan dengan penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Artinya, persoalan hukum yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan dapat memperoleh dukungan melalui mekanisme Jaksa Pengacara Negara.
Kejati NTT melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum hingga tindakan hukum lainnya kepada Pegadaian sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Langkah ini menjadi penting karena persoalan hukum dalam aktivitas badan usaha tidak hanya berpotensi menimbulkan sengketa, tetapi juga dapat berdampak terhadap keuangan, aset dan keberlangsungan kegiatan perusahaan.
“Kerja sama ini merupakan wujud komitmen dan sinergi dalam memperkuat koordinasi dan kolaborasi penanganan berbagai permasalahan hukum,” menjadi salah satu pijakan utama dalam kerja sama kedua lembaga tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











