ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Aset Pegadaian Jadi Sorotan, Kejati NTT Turunkan Jaksa Pengacara Negara Kawal Risiko Hukum

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTONIUS TAOLIN
  • Bagikan
PKS
PKS Kajati NTT dan Kakanwil Pegadaian VII Denpasar ( Ist )

Melalui pendampingan Jaksa Pengacara Negara, Pegadaian diharapkan dapat lebih kuat melakukan mitigasi terhadap risiko hukum sebelum persoalan berkembang menjadi sengketa yang lebih besar.

Tidak hanya memberikan perlindungan hukum, kerja sama ini juga diarahkan untuk mendukung upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan maupun kekayaan perusahaan. Prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) juga menjadi bagian penting dari kerja sama tersebut.

Dalam kegiatan itu, Kepala Kejati NTT Roch Adi Wibowo didampingi Wakajati NTT Dr. Wahyu Sabrudin, S.IP., S.H., M.H., serta Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati NTT Choirun Parapat, S.H., M.H.

Baca Juga :  Kejati NTT MOU Dengan  Pemprov dan Pemkab/Kota Terapkan Pidana Kerja Sosial

Sementara dari Pegadaian hadir Pemimpin Wilayah Kanwil VII Denpasar Edy Purwanto, Deputi Bisnis Area Kupang I Nyoman Mas Aryana dan Deputi Bisnis Area Ende, bersama jajaran masing-masing. Hadir pula para Asisten, Koordinator, Kepala Bagian Tata Usaha serta Jaksa Pengacara Negara Kejati NTT.

Kerja sama ini diharapkan tidak berhenti pada penandatanganan dokumen. Kejati NTT dan Pegadaian menargetkan hubungan kelembagaan yang semakin kuat dan berkelanjutan, dengan mengedepankan profesionalitas, transparansi, akuntabilitas serta kepatuhan terhadap hukum dalam menjalankan tugas dan kegiatan usaha

Baca Juga :  PKS dengan Pangdam Udayana, Kejaksaan Tinggi NTT Akan Dijaga Satu Peleton TNI

 

 

  • Bagikan